CIKARANG PUSAT – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi menandatangani MoU dengan PT Tiga Dua Delapan di Living Plaza Jababeka pada Selasa (08/06). Kerjasama tersebut dalam rangka merealisasikan Perbup Bekasi Nomor 73 Tahun 2020 tentang pola kemitraan usaha mikro dengan usaha besar.
“Peraturan ini menjadi pijakan usaha kecil menengah masuk pasar modern seperti Mal,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bekasi, Iyan Priyatna dalam sambutannya di kegiatan MoU tersebut.
Iyan mengungkapkan, pihaknya telah menjalin kerjasama dengan usaha retail modern Indomart dan Alfamart memasarkan produk makan UKM Kabupaten Bekasi.
“Untuk Indomart sebanyak 20 produk UKM, Alfamart 40 produk UKM. Kedepan akan kita perluas lagi pemasarannya,” ungkapnya. Bahkan telah membuka kerjasama dengan hypermart Meikarta untuk penyediaan gerai makanan.
Bahkan, Dinas Koperasi UKM akan menargetkan memasukan produk UKM ke kawasan industri yang ada di Kabupaten Bekasi. “Taget kita mau memasukan UKM ke kawasan industri Hyundai Motor,” tambahnya.
Iyan menjelaskan, saat ini Kabupaten Bekasi telah memiliki Perda Pengembangan UMKM yang telah diperkuat dengan Peraturan Bupati. Bahkan saat ini Dinas yang dipimpinnya masih menunggu beberapa lagi Perbup yang akan dikeluarkan untuk penguatan usaha kecil menengah.
“Di Perda itu mewajibkan pengusaha besar yang ada di Kabupten bekasi agar bermitra dengan pengusaha mikro,” katanya.
Tentunya, lanjut Iyan, kerjasama yang dibangun akan saling menguntungkan katena ada aturan yang jelas dari Dinas Koperasi UKM. Sementara, pengusaha besar wajib menyediakan space atau tempat bagi UKM berjualan.
Agar program tersebut berjalan dengan baik, Dinas Koperasi UKM juga akan melakukan evaluasi setiap bulannya.
“Jangan sampai kedepan trend turun. Resiko apa yang sudah dihadapi, kalau naik kenapa? Turun kenapa? Stag kenapa?. Jadi dengan evaluasi kita lebih mengetahui sehingga ada solusi kedepan seperti apa,” katanya.