Pemkab Bekasi Raih Terima Penghargaan Garuda Pelindung dari LPSK RI

GARUDA PELINDUNG : Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menerima penghargaan Garuda Pelindung atas dukungan terhadap rehabilitasi medis korban tindak pidana dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024). FOTO : DOKPIM/SETDA KABUPATEN BEKASI

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima penghargaan Garuda Pelindung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas dukungan Pemkab Bekasi dalam upaya rehabilitasi medis terhadap korban tindak pidana. Kabupaten Bekasi menjadi Kabupaten/Kota pertama yang mendapatkan penghargaan tertinggi dari LPSK

“Penghargaan yang diterima ini karena upaya kita yang tidak lain hanya bertujuan untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi warga di tengah tindak kriminalitas yang masih kerap terjadi,”ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan usai menerima penghargaan dari LPSK RI di Ruang Auditorium Kantor LPSK, Jakarta, pada Kamis (21/3/2024).

Dia mengaku bangga atas penghargaan tersebut dan akan menjadi motivasi bagi Pemkab Bekasi untuk terus menyediakan anggaran bantuan rehabilitasi medis kepada saksi dan korban yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Ini surprise karena kami tidak berpikir terkait penghargaan. Kami hanya tergerak melindungi warga, bertanggungjawab memberikan rasa aman, tapi masih terjadi kriminalitas, jadi kita tanggung biaya pengobatannya,” jelasnya.

Dijelaskannya bahwa kerja sama antara Pemkab Bekasi dan LPSK ini telah terjalin sejak Tahun 2021, pada saat tersebut Pemkab Bekasi mulai berupaya memberikan layanan kesehatan kepada saksi dan korban yang dapat dibuktikan dengan rujukan dari LPSK.

Setelah 3 tahun bergulir, Pemkab Bekasi telah menangani layanan kesehatan bagi saksi dan korban hingga lebih dari 37 kasus, yang didominasi oleh kasus tindakan kekerasan begal dan kekerasan dalam rumah tangga.

“Angkanya Tahun 2021 baru 8 kasus kita tangani, 2022 sudah 11 kasus, 2023 sudah 18 kasus. Untuk di 2024 bahkan tadi pagi ada kami tangani seorang anak yang menjadi korban kekerasan,” lanjutnya.

Dengan penghargaan tersebut, Pemkab Bekasi akan terus berkomitmen dalam memastikan setiap warganya yang menjadi korban tindak kejahatan bisa mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap individu yang menjadi korban kejahatan memiliki akses yang adil dan merata terhadap layanan kesehatan yang berkualitas,” katanya.

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat, media massa dan media komunitas yang turut serta berperan membantu pemerintah daerah dengan memberikan informasi terkait peristiwa atau kejadian yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo, menilai Pemkab Bekasi telah sangat progresif dalam memberikan perhatian kepada saksi dan korban, sehingga Pemkab Bekasi layak menjadi Kabupaten/Kota pertama yang mendapatkan penghargaan tertinggi LPSK kategori Garuda Pelindung ini.
“Jadi Pemkab Bekasi sudah sangat progresif dalam memberikan perhatian kepada saksi dan korban, jadi kami berikan penghargaan tertinggi LPSK. Untuk tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota baru Kabupaten Bekasi,” terangnya.

Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, serta pimpinan RSUD Kabupaten Bekasi yang telah bekerja sama dalam memberikan layanan kesehatan bagi saksi dan korban. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *