Diduga Dianiaya Saat Bertugas, Advokat Maulana Hidayat Lapor Ke Polres Metro Bekasi

KABUPATEN BEKASI – Advokat Maulana Hidayat melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Metro Bekasi pada Rabu (17/07/2024). Advokat yang tergabung di Advocat Bangsa Indonesia (ABI) itu mengalami penganiayaan saat menjalankan tugasnya sebagai Advokat pada salah satu pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2427/VII/2027/VII/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan Pelapor Muhammad Rheza Razan, dugaan pidana penganiayaan itu terjadi di Jalan Lapangan Tanah Proyek di Desa Jati Baru, Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (17/07/2024) pukul 11.30 Wib dengan terlapor berinsial M.

Bacaan Lainnya

Awal kejadianya, pada saat pelapor/korban Muhammad Rheza Razan bersama-sama korban Maulana Hidayat dan para saksi datang ke lokasi dalam rangka mengawasi pekerjaan perataan lahan. Tiba-tiba datang sekelompok orang dan langsung menyuruh pekerja berhenti karena terlapor mengakui lahan tersebut.

Lalu terjadilah perdebatan sehingga terjadi dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan cara Terlapor memukul korban Maulana Hidayat menggunakan telapak tangan mengenai dada.

“Sehingga mengalami luka sakit didada dan memukul Pelapor menggunakan telapak tangan mengenai dada kiri sampai terjatuh terkena sepeda,” tulis dalam surat pelaporan tersebut.

Dengan kejadian itu, korban dan para saksi meninggalkan lokasi kejadian kemudian melaporkan ke Polres Metro Bekasi guna pengusutan lebih lanjut.

Advokat Maulana Hidayat yang menjadi korban mengakui bersama rekannya saat itu tengah menjalankan profesi sebagai advokat mendampingi klien dalam proses pemanfaatan tanah atau lahan di Desa Jatibaru, Cikarang Timur.

“Malah Kami menjadi korban penganiayaan dan intimidasi oleh oknum preman yang dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dan ancaman serius terhadap saya dan klien saya,” ujar Maulana Hidayat.

Maulana Hidayat menjelaskan jika oknum tersebut melakukan penganiayaan dengan cara mendorong-dorong ke arah dada dan perutnya. Serta, katanya, melakukan penganancaman untuk memaksa pihaknya meninggalkan lokasi tersebut.

“Demi keselamatan diri dan klien, saya terpaksa meninggalkan tempat kejadian. Tindakan brutal ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman kekerasan,” tegas Maulana Hidayat.

Tak hanya itu, kejadian ini telah direkam dalam video dan disaksikan oleh beberapa saksi, termasuk klien korban. Bukti berupa video kejadian dan keterangan saksi-saksi telah diserahkan kepada Polres Metro Bekasi sebagai bagian dari laporan polisi.

Selain itu, pemeriksaan visum et repertum telah dilakukan untuk memperkuat bukti penganiayaan yang terjadi.

“Sebagai seorang Advokat yang menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, saya adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Maulana Hidayat. Pasal ini menegaskan bahwa Advokat memiliki kedudukan yang sama dengan penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim.

“Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tambah Maulana Hidayat.
Maulana Hidayat juga mendesak Kepolisian Resor Metro Bekasi segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi dan penganiayaan itu. Serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan baginya dan kliennya.

“Saya juga menyerukan kepada seluruh penegak hukum , khususnya Advokat se Indonesia dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga martabat dan integritas profesi Advokat sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *