CIKARANG PUSAT – Kementerian Agama Kabupaten Bekasi meminta kepada para calon jamaah haji agar memahami keputusan dari pemerintah pusat menunda kembali pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
“Ya pemberangkatan haji ini ditunda untuk tahun kedua, kami berharap kepada para calon jamaah menerima keputusan tersebut. Terunda lagi pemberangkatannya karena ibadah haji itu adalah panggilan,” jelas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sopian saat ditemui di kantornya pada Senin (7/06).
Sopian mengatakan jika keputusan pemerintah menunda kembali ibadah haji 2021 karena mengedepankan faktor keselamatan calon jamaah haji dari penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih mewabah dibeberapa negara.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan,” tegasnya.
Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi menegaskan tak usah khawatir soal keamanan biaya haji. Bagi jamaah haji yang ingin mengambil uangnya kembali, Kemenag siap memproses pengembaliannya.
“Toh masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku,” katanya. Sopian mengungkapkan jumlah kuota haji Kabupaten Bekasi tahun ini mencapai 2207 jamaah.
Kemenag mengakui sampai saat ini belum ada protes yang diterima pihaknya dari calon jamaah terkiat pembatalan pemberangkatan ibadah haji. Dia yakin, para calon jamaah haji menyadari keputusan pemerintah menunda karena faktor keselamatan jamaah sendiri.
Kemenag juga telah melakukan sosialisai ke masyarakat terkait putusan penundaan haji. “Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu sendiri dari media sekarang, medsos, tv, mereka memahami, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Satu orang sudah lunas biayanya tetapi kalau Allah belum memanggil bisa saja tidak berangkat,” tandasnya. (IMM)