KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Jawa Barat Irfan Haeroni dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan pengeroyokan terhadap anggota KBMTR bernama Rifki Mawastu. Irfan Haeroni dilaporkan atas dugaan penganiayaan berdasarkan laporan kepolisian No : LP/B/2524/X/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya pada Rabu (14/10/2023).
Dalam laporan tersebut, korban Rifki Mawastu mengungkapkan jika Irfan Haeroni diduga terlibat melakukan tindak pidana pengeroyokan akibat penarikan mobil oleh leasing. Saat itu, pihak leasing meminta bantuan korban Rifki Mawastu dan Gunawan Madamar. Namun mereka mengalami kendala dengan pengeroyokan saat melakukan penarikan mobil atas nama Ahmad Muhaemin.
Pengeroyokan itu terjadi di Perum Bhagasasi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Gunawan Madamar saat itu menghubungi pemakai kendaraan dan diminta menunggu. Namun ada sebanyak enam orang melakukan komunikasi namun tidak menemui titik temu.
Namun setelah itu datang sejumlah orang lagi dan langsung terjadi pengeroyokan. Dengan kejadian itu, korban mengalami robek pada bagian kepala akibat senjata tajam. (**)