KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Saiful Islam geram dengan tudingan adanya dugaan pemberian jatah proyek dari Pj Bupati Bekasi mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dia menegaskan bahwa itu merupakan bagian dari Pokok-pokok Pikiran (Pokpir) dewan yang telah diatur dalam Permendagri No.86 Tahun 2017 dan PP No. 12 Tahun 2018.
“Itu kan yang disebutkan di situ bagian dari Pokok-pokok anggota DPRD dan sudah ada aturannya, jadi mana yang kami langgar? Kecuali tidak ada aturan. Kalau masalah nilai kegiatan baik besar dan kecilnya itu kan sesuai dengan mekanisme di dinas terkait,” tegas Saiful Islam pada Kamis (03/08/2023).
Politisi PKS itu juga menegaskan tidak ada dugaan suap yang dilakukan Pj Bupati Bekasi ke sejumlah anggota DPRD untuk memuluskan disahkannya laporan pertanggungajawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.
“Jadi tudingan itu tidak benar, sebab rapat paripurna merupakan kewajiban setiap anggota DPRD sesuai dengan sumpah pada saat dilantik,” katanya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga menegaskan pihaknya segera mengambil langkah hukum terkait adanya tudingan tersebut.
“Bahkan semua yang terlibat baik yang menyebarkan informasi tersebut kami akan laporkan karena tidak benar dan ini adalah fitnah yang tidak mendasar,” tegasnya. (**)