KABUPATEN BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Faizal Hafan Farid yang biasa disapa Bang BHF menilai Perda Jawa Barat No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak merupakan Perda yang penting memberikan perlindungan anak, terutama dari tindak kekerasan. Perda ini juga penting agar masyarakat mengetahui apa saja hak yang harus didapat oleh anak-anak.
“Ya Perda Perlindungan Anak ini sangat penting, karena dengan Perda ini diharapkan dapat meminimalisir kekerasan pada anak dan masyarakat juga mengetahui apa yang harus diberikan kepada anak, terutama para orang tua kepada anak,” ujar H. Faizal Hafan Farid saat menggelar Penyebaran Peraturan Daerah Tahun Sidang 2023-2024 di Perumahan Puri Mutiara Indah, Desa Karang Raharja, Cikarang Utara pada Minggu (01/10/2023).
Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat itu juga mengungkapkan jika dalam beberapa tahun terakhir ini, kasus kekerasan pada anak terus mengalami peningkatan. Dari laman Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), Jawa Barat selalu menempati urutan 5 besar tingginya kasus itu. Pada 2020 tercatat ada 1.186 kasus, 2021 ada 1.766 kasus dan 2022 ada 2.001 kasus.
Pada 2020, kasus kekerasan tersebut menimpa 337 korban laki-laki dan 1.015 korban perempuan. Paling banyak, kasus didominasi oleh 302 kasus kekerasan psikis, 319 kasus kekerasan fisik dan 547 kasus kekerasan seksual.
Kemudian pada 2021, kasus tersebut menimpa 372 korban laki-laki dan 1.566 korban perempuan. Paling banyak, kasus didominasi oleh 483 kasus kekerasan fisik, 511 kasus kekerasan psikis dan 714 kasus kekerasan seksual.
Sementara di tahun 2022, kasus tersebut menimpa 314 korban laki-laki dan 1.819 korban perempuan. Paling banyak, kasus didominasi oleh 842 kasus kasus kekerasan seksual, 649 kasus kekerasan psikis dan 540 kasus kekerasan fisik.
“Nah meningkatnya jumlah kasus kekerasan karena sudah banyak korban yang lapor, tetapi masih banyak juga yang belum lapor. Dengan adanya Perda ini bisa terus meminimalisir kasus kekerasan kepada anak,” tambahnya.
Hak anak yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi orangtua, antara lain: Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan.
Hadir dalam giat tersebut Tokoh Masyarakat Ustadz Imron, Ketua RW 08 Nur Ismail, Para Ketua RT, Ketua DPC PKS Cikarang Utara Rohmat, Ketua DPRA PKS Karang Raharja Defianto, dan Bacaleg PKS Dapil 7 dr.Feranida.