BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Komitmen Optimalkan Mutu Layanan Faskes JKN

KABUPATEN BEKASI – Kantor BPJS Cabang Cikarang memberikan penghargaan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di wilayah Kabupaten Bekasi, yang telah berkomitmen dalam peningkatan mutu pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang Sudiyanti mengatakan fasilitas kesehatan penerima penghargaan dalam peningkatan mutu pelayanan JKN tingkat Kabupaten Bekasi tahun 2023 tersebut, yaitu untuk faskes (FKRTL) diantaranya Rumah Sakit Annisa, Rumah Sakit Hermina Grand Wisata, dan Klinik Utama Adistia dengan kategori RS. tipe C, RS. tipe B dan kategori klinik utama.

“Kami juga memberikan penghargaan kepada penyedia layanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada Klinik Kemala dan Puskesmas Bahagia, dan untuk tahun 2023 ini kami menyerahkan sejumlah 5 penghargaan atas komitmennya dalam peningkatan pelayanan JKN BPJS,” ujar Sudiyanti setelah mengikuti pertemuan nasional fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 secara Virtual Pada Senin (02/10/2023).

Dirinya menambahkan bahwa tepat pada hari ini kantor BPJS Pusat juga telah melaunching transformasi mutu layanan JKN, yang berkolaborasi bersama stakeholder terkait guna mewujudkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara. Selain itu, dalam mendukung serta mengoptimalkan pelayanan BPJS kesehatan juga telah menerapkan sistem berbasis digital yang bisa diakses melalui telepon pintar yakni aplikasi mobile JKN.

“Mutu layanan tersebut ketika peserta JKN berada di fasilitas kesehatan yang terdaftar tidak perlu lagi membawa berkas dan kartu BPJS KIS cukup menunjukkan NIK pada KTP elektronik sebagai identitas, selanjutnya kecepatan dalam tindakan medis maupun pelayanan obat dan tidak ada perbedaan fasilitas kesehatan dengan pasien-pasien lainnya,” kata Kepala BPJS Cabang Cikarang itu.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada penyedia fasilitas kesehatan baik klinik maupun rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS agar dapat menerapkan beberapa kategori yang telah ditetapkan. Seperti loket pelayanan informasi dan penanganan pengaduan untuk masyarakat tersedia difaskes ketika pasien atau peserta JKN sedang berkunjung tertera platform layanan BPJS JKN-KIS.

Dia menjelaskan bahwa pada awal Oktober 2023 ini fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan mencapai 186 faskes, kemudian untuk penyedia layanan kesehatan (FKRTL) sejumlah 43 Rumah Sakit yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi agar cakupan kepesertaan semesta Program JKN atau Universal Health Coverage (UHC) bisa bertahan diangka 100 persen.

“Kami berharap rumah sakit bisa bekerjasama seluruhnya dengan BPJS Kesehatan dimana saat ini UHC Kabupaten Bekasi berhasil mencapai 100 persen penduduknya telah terdaftar program JKN, untuk fasilitas kesehatan pada klinik sendiri terdapat batas kuota rasio yakni 1 dokter untuk 5.000 peserta artinya akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan semakin mudah,” jelasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *