Catatan Bang Erwyn : MK, Sistem Pemilu Proposional Terbuka dan Jalan Lurus Demokrasi

NYARIS satu tahun lamanya saya bergerak. Sejak Agustus 2022, bertemu masyarakat dari berbagai latar belakang dan lapisan. Pengurus RW, RT, PKK, Posyandu, DKM, Karang Taruna, Komunitas Olahraga dan lainnya.

Dari perjalanan ini, saya menangkap begitu kuatnya keingintahuan masyarakat terhadap calon wakil mereka di Parlemen. Itu tergambar dari antusiasme mereka saat mengajukan pertanyaan. Saya dan rekan-rekan yang juga menjadi Calon Anggota Legislatif, bisa dipastikan mengalami hal serupa.

Bacaan Lainnya

“Apa visi dan misi Bang Erwyn?”

“Apa alasan kami untuk memilih Bang Erwyn?”

“Apakah Bang Erwyn akan sama dengan caleg lain yang akan meninggalkan kita setelah terpilih?”

Saya melihat ini sebagai fenomena politik yang positif. Masyarakat “menguliti” caleg dengan maksud mengetahui sejelas-jelasnya sosok yang akan menjadi wakilnya. Sehingga tak ada lagi istilah “beli kucing dalam karung”.

Hingga Kamis pagi kemarin, kita masih ketar-ketir. Karena kemungkinan pemilu menggunakan sistem tertutup masih terbuka. Tapi akhirnya kita lega ketika siang harinya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penggunaan sistem tertutup dan memutuskan tetap terbuka.

Bagi saya, keputusan tersebut sudah semestinya. Sebab rakyat perlu tahu siapa wakil mereka yang akan memperjuangkan aspirasinya di legislatif. Bagaimana rekam jejaknya dan latar belakangnya.

Demokrasi harus akuntabel, transparan dan berkeadilan. Dan hanya dengan sistem terbuka itu semua bisa didapatkan. Jika ada kekurangan, kita perbaiki bersama. Inilah yang saya sebut sebagai jalan lurus demokrasi.

Terimakasih MK yang tidak membuat jalan demokrasi kita penuh kelokan yang tak perlu…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *