KABUPATEN BEKASI – Angkatan Mahasiswa Bekasi (AKAMSI) Menyoroti dugaan pemanfaatan tanah Fasilitas Sosial (Fasos) di Perumahan Mustika Grande, Burangkeng, Setu untuk kepentingan pribadi Kepala Desa. Pasalnya, di lahan fasos tersebut dibangun tempat Karaoke yang diduga dikelola oleh anak Kepala Desa Burangkeng dan kios-kios kuliner. kata Ketua AKAMSI, Salam
“Keberadaan tempat karaoke di tengah lingkungan permukiman meresahkan warga sekitar khususnya ibu-ibu. Dan mereka sudah menyampaikan keresahan atas keberadaan tempat karaoke di lingkungan mereka kepada Ketua RW 013 tapi sampai hari belum ada informasi dari Ketua RW mengenai apakah aspirasi mereka sudah diteruskan kepada pengelola karaoke atau belom,” jelas Ketua AKAMSI, Salam dalam press rilis yang diterima pada Rabu (06/06/2023).
Salam mengungkapkan, para pedagang yang mengisi kios itu dibebankan uang sewa bulanan dan retribusi harian oleh BUMDES Burangkeng. Diduga BUMDES hanya dijadikan “kedok” karena berdasarkan informasi yang beredar uang sewa dan retribusi diduga masuk ke kantong pribadi.
Salam mengakui jika warga di perumahan Mustika Grande cenderung diam karena mereka khawatir adanya intimidasi dari oknum – oknum aparat Desa jika bersuara.
“Saya harap Pemerintah kabupaten Bekasi harus bertindak tegas atas indikasi penyalahgunaan tanah fasos-fasum yang telah di bangun cafe dan karaoke family yang ada di perumahan Grande kabupaten Bekasi karena sudah melanggar Perundang-undangan dan produk hukum lainnya,” tandas Salam. (**)