CIKARANG PUSAT – Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mengapresiasi Pengadilan Negeri Cikarang yang terpilih sebagai Pengadilan Negeri percontohan penerapan Program Fasilitasi Kunjungan Lapangan Virtual pada Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Sistem Peradilan Pidana Anak Angkatan I Tahun 2022 Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan adanya giat yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, yaitu kunjungan lapangan secara virtual pada pendidikan dan pelatihan terpadu System Peradilan Pidana anak (SPPA) di Pengadilan Negeri Cikarang pada Rabu (06/04).
Menurut Kepala Bidang Rehabiltasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Yanuar, SH MM MPd, mengatakan terpilihnya Kabupaten Bekasi sebagai percontohan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena adanya sinergitas dan kolaborasi antara Pengadilan Negeri Cikarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi serta memiliki fasilitas LP untuk anak yang cukup baik. Misalnya saja pada Pengadilan Negeri Cikarang.
“Saya lihat langsung fasilitas di Pengadilan Negeri Cikarang untuk penerapan SPPA cukup bagus, mungkin itu yang menjadi salah satu pertimbangan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang menunjuk Kabupaten Bekasi sebagai percontohan penerapan SPPA,” beber Yanuar.
Padahal, lanjutnya, dalam rapat virtual tersebut tak hanya diikuti oleh Pemkab Bekasi saja. Tetapi juga dihadiri dari Peserta Diklat Terpadu SPPA, Unsur Aparat Penegak Hukum, Pekerja Sosial kabupaten/kota se Indonesia.
“Mereka yang mengikuti rapat ya bukan dari kita saja tetapi dari seluruh Indonesia,” tambahnya.
Yanuar menjelaskan, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menjadi salah satu tim pada penerapan SPPA. Program SPPA itu diketua oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan anggota tim dari pihak kepolisian dan Unsur Posbakum. “Jadi kita masuk dalam tim tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mengungkapkan jumlah perkara anak berhadapan dengan hukum di Kabupaten Bekasi sepanjang tahun 2021 sekitar 150 kasus.
“Tahun 2021, jumlah sekitar 150 anak yang ditangani pendampingannya oleh Peksos di tingkat penyidik hingga pengadilan,” katanya.