CIKARANG PUSAT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi merencanakan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 tentang Pajak Daerah. Revisi tersebut lantaran terbitnya UU RI Nomor 01 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dan dengan terbitnya UU itu ada potensi yang tidak dapat ditarik yaitu Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang targetnya bisa mencapai Rp 300 Miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi menuturkan, meskipun kondisi masih dalam keadaan pandemi. Ia tidak memungkiri apabila ada pengaruhnya pada potensi pendapatan asli daerah. Kemudian, terbitnya UU baru PPJ tidak dapat ditarik oleh pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya revisi Perda yang disesuaikan dengan peraturan perundangan undangan dapat kembali ditarik sebagai pajak daerah.
“Ya ada potensi pajak daerah yang belum bisa ditarik, yaitu dari Cikarang Listrindo serta Bekasi Power. Namun karena adanya transaksi jual beli dari hasil produksi kami tetap optimis sebagai potensi pendapatan pajak daerah. Jadi kami akan secepatnya melalukan revis perda sebagai regulasi penarikan pajak daerah,”ujarnya kepada Formenews baru-baru ini.
Adanya kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Herman tetap semangat untuk mencapai target capaian PAD sebesar Rp 2,056 Triliunan.
“Saat ini kan masih awal tahun. Kami berharap akhir Febuari ini kembali ada kelonggran supaya pertumbuhan ekonomi tetap berjalan dan penerimaan pajak bisa tercapai,” tambahnya.
Mengacu pada Tahun 2021, Herman masih merasa positif untuk menargetkan capaian.”Tahun lalu kan menjadi evaluasi bagi kami dan dengan kondisi inilah kami akan lebih semangat untuk menggali potensi pajak. Salah satunya dari PBB dan BPHTB, kemudian dari pajak restoran juga akan digali kembali,”terangnya. (*)