CIKARANG PUSAT – DMI Kabupaten Bekasi menegaskan mendukung Surat Edaran (SE) Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
“Kami dari DMI Kabupaten Bekasi mendukung adanya surat edaran dari Menteri Agama mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musola,” ujar Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH. Imam Mulyana.
Menurutnya, pada SE Menteri Agama tersebut tidak melarang adanya pengeras suara pada tempat ibadah umat Islam. Surat edaran tersebut dengan rinci dan tegas hanya mengatur penggunaan toa pada masjid dan musolah.
“Jadi harus dipahami, SE menteri agama itu hanya mengatur dan bukan melarang, dan kami meminta masyarakat khususnya kaum muslim agar tidak salah dalam mengartikan surat edaran tersebut,” jelasnya.
KH Imam Mulyana juga yakin jika Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas memiliki niat yang baik dalam menerbitkan surat edaran tersebut. Apalagi diketahui, sebelum-sebelumnya juga ada aturan yang mengenai penggunaan speaker pada masjid dan musolah.
“Ya pak Jusuf Kalla (JK) sebagai ketua DMI saat ini juga pernah mengatur mengenai penggunaan speaker pada masjid dan musolah. Bahkan pada pemerintahan sebelumnya juga sudah ada, dan saya yakin niat pemerintah kita ini baik,” tegasnya.
Tak hanya itu, DMI Kabupaten Bekasi juga akan mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai surat edaran tersebut. Selain itu juga berharap tidak ada buruk sangka dari masyarakat kepada pemerintah, khususnya SE menteri agama yang mengatur toa masjid dan musolah. (mam)