BEKASI – Dua remaja meresahkan di Kabupaten Bekasi diamankan. Keduanya dibekuk saat polisi berpatroli dan menemukan sejumlah remaja hendak tawuran di Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Pebayuran AKP Hotma Sitompul mengatakan anggota Polsek Pebayuran menemukan segerombolan remaja pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, mereka berkumpul di seputaran Jalan Raya Pebayuran, Kampung Pintu, Desa Bantarjaya.
“Saat patroli, kami mengamankan 2 remaja hendak melakukan tawuran,” kata Hotma dalam keterangannya, Minggu (19/1/2025).
Kala itu petugas menemui beberapa remaja hendak melakukan tawuran antar kampung. Mereka pun coba diamankan. Namun para remaja itu berhamburan dan melarikan diri. Dua di antaranya telah diamankan.
Mereka adalah RP (17) warga Kampung Teko Tengah, Kertajaya, Pebayuran dan MH (17) warga Kampung Pebayuran, Kertasari, Pebayuran. Keduanya diamankan usai terbukti membawa 1 gesper, 1 bambu dan 1 gancu bekas rolan cat yang dimodifikasi diduga digunakan aksi tawuran.
“Keduanya mengaku mengikuti aksi tawuran antar warga,” tuturnya.
Selain mengamankan 2 remaja itu, polisi juga menyita sebuah 1 gesper, 1 bambu dan 1 gancu bekas rolan cat sebagai barang bukti. Selanjutnya kedua remaja itu diserahkan beserta barang bukti ke Polsek Pebayuran untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)






