Tiga Pelaku Penyiram Air Keras Diringkus Polisi

KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Jum’at (03/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan peran yang berbeda dalam aksi kejahatan yang telah direncanakan secara matang.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 30 Maret 2026 oleh pelapor Muhammad Ismoyo Arif Wibowo. Peristiwa terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 04.51 WIB di Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.

Korban diketahui bernama Tri Wibowo (54), seorang pekerja sektor industri, yang mengalami luka bakar serius di bagian kepala, dada hingga perut akibat siraman cairan diduga asam sulfat. Saat kejadian, korban tengah berjalan menuju mushola untuk melaksanakan salat subuh.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka yakni PBU sebagai otak pelaku yang merencanakan dan menyiapkan alat, MS sebagai eksekutor penyiraman, serta SR yang berperan sebagai pengendara sepeda motor saat aksi berlangsung.

“Perbuatan ini dilakukan secara terencana, mulai dari persiapan alat hingga survei lokasi korban,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangan resminya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, yang memimpin langsung kegiatan press release, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, apalagi yang dilakukan dengan perencanaan matang dan menggunakan bahan berbahaya. Para pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan serta menyelesaikan setiap permasalahan secara bijak tanpa kekerasan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus ini melalui proses penyelidikan intensif oleh tim Resmob.

“Tim kami bergerak cepat melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti termasuk rekaman CCTV, serta melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa para pelaku telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari persiapan, perencanaan, hingga pelaksanaan yang cukup sistematis.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa motif utama pelaku adalah dendam pribadi yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Tersangka utama mengaku sakit hati terhadap korban akibat beberapa peristiwa, mulai dari persoalan pekerjaan, konflik lingkungan, hingga interaksi sosial yang menyinggung perasaan.

Rencana aksi bahkan telah disusun sejak Februari 2026, dengan beberapa kali percobaan yang sempat gagal sebelum akhirnya berhasil dilakukan pada 30 Maret 2026.

Tim Resmob Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan usai kejadian. Pelaku pertama berhasil ditangkap pada 2 April 2026 dini hari, kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya seluruh tersangka diamankan dalam waktu yang berdekatan di lokasi berbeda di wilayah Bekasi.

Dari pengakuan tersangka, mereka juga sempat menghilangkan barang bukti dengan membuang alat yang digunakan ke aliran sungai serta mengganti pakaian setelah kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Hukuman dapat diperberat sesuai Pasal 470 KUHP karena penggunaan bahan berbahaya yang mengancam nyawa korban.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang membahayakan keselamatan jiwa serta mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.

Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya konflik pribadi yang berujung pada tindakan kriminal ekstrem, serta pentingnya penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan pendekatan damai. (Jar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan