KPU Kabupaten Bekasi Memastikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Akan Dilantik 6 Februari 2025

BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi memastikan pasangan Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, akan dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada 6 Februari 2025. Para pemenang pilkada 2024 ini, akan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, kepastian pelantikan tersebut telah ditetapkan berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/01). 

Dalam rapat tersebut, Ali menyebutkan, diputuskan bahwa kepala daerah terpilih yang tidak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi akan dilantik serentak oleh Presiden.

“Pelantikannya akan dilaksanakan serentak, baik untuk Gubernur, Bupati, maupun Walikota, pada 6 Februari 2025,” kata Ali di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, dikutip pada Kamis (23/1/2025).

Ali menuturkan, bagi daerah-daerah yang masih memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan itu akan menunggu keputusan resmi dari persidangan yang masih berjalan.

“Ini menjadi angin segar bagi mereka yang terpilih, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” katanya.

Ali menambahkan, saat ini KPU Kabupaten Bekasi masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI terkait pelantikan. Menurutnya, pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kemungkinan Kementerian Dalam Negeri akan bersurat ke KPU RI dan jajarannya terkait kehadiran dalam pelantikan yang akan dilaksanakan secara serentak di Ibu Kota Negara,” jelasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam RDP dengan Komisi II DPR RI juga berencana merevisi Peraturan Presiden Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. (***)

Pos terkait