DKM Masjid Jamie Darussalam Mekarsari Rayakan Idul Adha 1444 Hijriah

KABUPATEN BEKASI – Ketua DKM Masjid Jamie Darussalam Desa Mekarsasri Tambun Selatan, H. Edi Siswanto, Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah kepada seluruh jamaah yang hadir dalam pelaksanaan kurban tahun ini. Seperti yang kita ketahui, kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan dalam agama Islam.

Menurut H. Edi Siswanto Dalam pelaksanaannya, kurban mengajarkan kita untuk selalu memperhatikan sesama, terutama mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, marilah kita selalu merenungkan makna dari kurban ini dan selalu mengamalkan nilai-nilai kebaikan yang terkandung di dalamnya.

Bacaan Lainnya

“Saya mengucapkan terimkash kepada jamaah Masjid Jamie Darussalam yang telah berparitisipasi sebagai penyumbang atau pelaksana kurban, alhamudulillah tahun ini sebanyak 6 ekor sapi dan 23 ekor kambing disembeli dan akan dibagikan ke masyarakat sekitar,” ujar H. Edi Siswanto pada Kamis (29/06/2023).

Tak hanya itu, sebagai Ketua DKM Masjid Jamie Darussalam, H. Edi Siswanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh panitia dan relawan, yang dengan ikhlas karena Allah SWT, telah bekerja keras dan teliti dalam menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan kurban.

“Saya yakin, dengan kerja sama dan peran aktif kita semua, pelaksanaan kurban ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” katanya.

Dia juga berpesan agar tetap menjaga semangat kebersamaan dan solidaritas di antara kita, serta terus berusaha untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan beragama kita.

“Selamat hari raya Idul Adha 1444 H, semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha dan amal ibadah kita,” tambahnya.

Sementara itu, KH Moch Zuhdy yang menjadi khotbah pada perayaan Idul Adha di Masjid Jamie Darussalam mengatakan jika kurban merupakan perintah Allah SWT kepada hambanya.

“Ya kalau kita mampu maka berkurbanlah, karena kurban merupakan perintah langsung dari Allah SWT,” katanya.
Bahkan, bagi mereka yang mampu berkurban tetapi tidak berkurban maka ada sanksi yaitu dilarang mendatangi masjid.
Hal itu sesuai dengan haditsnya Abu Hurairah bahwa Nabi bersabda:

مَنْ وَجَدَ سَعَةً لِأَنْ يُضَحِّيَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَحْضُرْ مُصَلَّانَا

“Barang siapa mampu berkurban dan ia tidak melaksanakannya, maka janganlah ia menghadiri tempat shalat kami”. (HR. al-Baihaqi).

Pos terkait