Pemkab Bekasi Tetapkan Usulan Lahan Sawah Dilindungi Seluas 35.341 Hektar

KUNJUNGAN KERJA DPRD JABAR : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam rangka membahas terkait bidang penataan tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Jumat (27/5). Foto : IST


KUNJUNGAN KERJA DPRD JABAR : Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI DPRD Provinsi Jawa Barat, dalam rangka membahas terkait bidang penataan tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Jumat (27/5). Foto : IST

CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, dalam rangka membahas terkait bidang penataan tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kunjungan ini berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Cikarang Pusat, Jumat (27/5/2022).

Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan dan menyepakati Lahan Sawah Dilindungi yang diperuntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Kabupaten Bekasi memiliki kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektar.

““Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan luas LSD kita yakni 35.341,52 hektar, ini juga merupakan kesepakatan yang tercantum pada Perda RTRW kabupaten,” ujarnya.

Dani Ramdan mengatakan, hal ini terjadi karena mengingat kondisi sawah yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi sudah tertekan akibat kegiatan industri, pihaknya juga akan terus mempertahankan sebagai warisan.

“Melihat kondisi existing, memang lahan sawah kita sudah tertekan oleh kegiatan industri. Di sisi lain kami juga bertanggungjawab pada generasi yang akan datang, karena kalau sawah ini tidak dipertahankan, masyarakat kita tidak memiliki lahan sawah yang menjadi syarat untuk mewujudkan ketahanan pangan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beni Saputra menerangkan pada Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SKHK/02.01/XII/2021, disebutkan LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39.183,29 hektar. Kemudian, berdasarkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Kabupaten Bekasi memiliki Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering seluas 35.341,52 hektar.

“Setelah diverifikasi, ditemukan LSD yang sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 27.316,43 hektar. Sedangkan, LSD yang tidak sesuai dengan Kawasan Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering dalam RTRW Kabupaten Bekasi seluas 11.835,72 hektar,” terangnya.

Berdasarkan lahan tersebut, pihaknya menyebutkan LSD Kabupaten Bekasi yang telah disepakati untuk masuk dalam Surat Keputusan Kementerian ATR/BPN yakni seluas 29.243,42 hektar. Hal ini sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD.

“LSD yang sudah disepakati seluas 29.243,42 hektar. Secara angka sudah mungkin di SK kan oleh Kementerian ATR/BPN. Angka ini juga sudah sesuai dengan berita acara dan verifikasi aktual.” katanya.

Sementara itu, menurut Ketua Pansus, DPRD VI Provinsi Jabar, M. Hasbullah Rahmad menyampaikan, kunjungan tersebut untuk mengetahui secara langsung penetapan luasan KP2B di Kabupaten Bekasi. Ia berharap, Pj. Bupati Bekasi dapat menindaklanjuti KP2B Kabupaten yang nantinya akan menjadi luasan KP2B di Provinsi Jawa Barat.

“Hari ini Tim Pansus datang untuk mengingatkan bahwa penetapan KL2B sudah sangat ditunggu. Harapannya semoga Pj. Bupati Bekasi dapat menindaklanjuti ini secepatnya.” tuturnya. (red).

Pos terkait