Landasan Hukum Belum Jelas, DPRD Jabar Faizal Minta Pembahasan Raperda RTRW Ditunda

JABAR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Faizal Hafan Farid meminta agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersabar untuk menunda pembahasan Raperda RTRW ditingkat DPRD Jabar. Pemprov bisa membahas Raperda tersebut setelah finalisasi proses perbaikan UU Cipta Kerja selesai diputuskan secara pasti dan inkrah.

“Raperda RTRW Jawa Barat yang menjadi produk turunan dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jelas dapat berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum,” ujar Faizal pada Sabtu (29/01).

Anggota Pansus VI tentang Raperda RTRW DPRD Jawa Barat itu mengungkapkan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 memutuskan bahwa UU Cipta Kerja secara formil harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun. Otomatis, segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis juga harus ditangguhkan.

“Maka, saya kira Perda RTRW yang saat ini sedang dibahas dipansus pun kategorinya termasuk produk kebijakan yan sifatnya strategis, karena masa berlakunya Perda RTRW ini sendiri untuk sampai 20 tahun dan berdampak luas, mengingat akibatnya sendiri akan dirasakan oleh 49 juta lebih warga Jawa Barat,” jelas Faizal.

Politisi PKS mengakui sempat berkonsultasi saat kunjungan kerja dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memastikan asas kepastian hukum yang harus dipedomani penyelenggara pemerintah sesuai UU No. 28 tahun 1998.

Disitu, lanjut Faizal, dirinya mempertanyakan sejauh mana perbaikan UU Cipta Kerja dalam menindaklanjuti amar putusan MK sebagai landasan bagi Pansus Raperda RTRW untuk bekerja.

“Karena kalau ternyata tidak ada langkah menuju ke arah perbaikan dalam kurun waktu tersebut, lalu UU Cipta Kerja tersebut menjadi inkonstitusional permanen maka Pemprov Jabar harus merevisi kembali Perda RTRW-nya karena alasan utama yang menjadi legal standingnya pun kan akhirnya menjadi  haram untuk diberlakukan secara konstitusi,” paparnya.

Anggota dewan Dapil Kabupaten Bekasi itu menyarankan jika pembahasan Raperda RTRW disegerakan bisa menggunakan rancangan RTRW yang pernah dibuat oleh Pansus pada tahun 2019.

“Dimana pembahasannya telah dilakukan hampir satu tahun oleh DPRD Jabar dengan beberapa penyesuaian dengan aturan saat ini,” katanya. (rls)

Pos terkait