JAKARTA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Pusat kembali menggelar Obrolan Santai Kader Inspiratif (Obras Kain) PKK. Kali ini, Obras Kain PKK digelar dengan mengangkat tema “Pemahaman Organisasi TP PKK”.
Ketua Umum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian menjelaskan, tema tersebut diangkat untuk memberi pemahaman mengenai manajemen pengorganisasian TP PKK secara utuh dan menyeluruh kepada para kader. Apalagi, kata Tri, saat ini kepengurusan TP PKK di semua jenjang mengalami pembaruan, seiring dengan pergantian jabatan kepala daerah.
“Untuk itu, Pengurus Pusat Tim Penggerak PKK membahas hal menarik ini dalam acara Obrolan Santai Kader Inspiratif PKK atau yang disingkat Obras Kain PKK,” ujarnya dalam sambutan yang diwakilkan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri Lutfi T secara daring, Kamis (7/10/2021).
Tri menjelaskan, PKK merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat. Keberadaan PKK menjadi mitra pemerintah desa/kelurahan, untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa/kelurahan.
“Saya ingin menyampaikan, bahwa keberadaan Tim Penggerak PKK menjadi semakin penting dan strategis, yang merupakan mitra pemerintah dalam mendukung program kerja pemerintah melalui 10 Program Pokok PKK, yaitu penghayatan dan pengamalan pancasila, gotong royong, pangan, sandang, perumahan dan tata laksana rumah tangga, pendidikan dan keterampilan, kesehatan, pengembangan kehidupan berkoperasi, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menegaskan, pelaksanaan 10 Program Pokok PKK tersebut memerlukan komitmen dan dukungan dari seluruh kader PKK. Dukungan itu dilakukan dengan mengedepankan unsur keteladanan dan keterampilan yang terkandung di dalam diri seorang Kader PKK.
“Kader PKK sebagai agen perubahan yang mampu menjadi magnet perubahan saat berdampingan dengan masyarakat, melalui ketulusan pengabdian dan kontribusi dari kader-kader dalam semua kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, khususnya dalam mendukung program kerja pemerintah dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa/kelurahan,” terang Ketum TP PKK Pusat.
Di lain sisi, tambah Tri, gerakan PKK yang sudah dikenal dan diakui eksistensinya sejak tahun 1972, pada perkembangannya memerlukan beberapa penyesuaian. Hal itu dibutuhkan agar PKK dapat merespons situasi kekinian dan selaras dengan tuntutan, serta ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ketentuan yang mengatur gerak kiprahnya PKK, di antaranya adalah Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, dan Hasil Rapat Kerja Nasional IX PKK Tahun 2021. Ini semua perlu dipahami secara seksama agar visi dan misi Gerakan PKK dapat dicapai secara optimal,” ujarnya.
Tri berharap, dari paparan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut dapat membuat para kader PKK lebih mengetahui dan memahami terkait organisasi TPP PKK secara menyeluruh. Dengan pemahaman itu, diharapkan dapat diimplementasikan, terutama mengenai kelembagaan PKK yang telah diatur dalam tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Pusat TP-PKK Suwadiono Winardi yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, tata kelola kelembagaan gerakan PKK merupakan Implementasi dari Permendagri Nomor 36 tahun 2020. Menurutnya, keberadaaan kelompok PKK di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) berperan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Mereka, kata dia, berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan.
“Yang mengarah (pada) terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat, serta menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan,” tandasnya.